Detail Interest Area

Perubahan Tarif PPN KMS Yang Berlaku Mulai 2025


Perubahan Tarif PPN KMS Yang Berlaku Mulai 2025

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kegiatan Membangun Sendiri telah lama menjadi topik yang penting dalam konteks perpajakan di Indonesia. Kegiatan Membangun Sendiri, yang secara umum melibatkan proses konstruksi atau pembangunan infrastruktur oleh pemilik proyek tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai kontraktor, terus mengalami dinamika dalam hal peraturan perpajakan yang berlaku. Terutama, dalam hal ini adalah peraturan mengenai saat terutang dan tenggat waktu penyetoran PPN yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan ini.

Aturan mengenai Kegiatan Membangun Sendiri telah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 595/KMK.04/1994, yang menjelaskan mengenai Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan. Kebijakan ini telah berlaku sejak 1994.

Kegiatan konstruksi yang dilakukan secara mandiri akan dikenakan PPN jika bangunan tersebut memiliki struktur utama berbahan kayu, beton, batu bata, atau baja, ditujukan sebagai tempat tinggal atau untuk aktivitas bisnis, dan memiliki luas minimal 200 meter persegi. Proses pembangunan dapat dikerjakan secara bertahap atau sekaligus dalam periode tertentu, di mana setiap tahapan harus diselesaikan dalam waktu maksimal dua tahun untuk dianggap sebagai satu kegiatan yang bersambung. Jika jarak waktu antara tahapan melebihi 2 tahun, maka setiap tahapan akan dianggap sebagai kegiatan membangun sendiri yang terpisah.

Menurut peraturan yang berlaku pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 61/2022 PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan DPP (Dapat Pengenaan Pajak). Batas waktu penyetoran PPN KMS adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk batas waktu pelaporan KMS adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pajak untuk kegiatan membangun sendiri yang termasuk dalam objek PPN, akan dikenakan sesuai dengan tarif yang diatur dalam UU PPN yang berlaku. Tarif terbaru sebesar 11% ini telah diterapkan sebagai bagian dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku sejak April 2023. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) yang berlaku saat ini dikenakan sebesar 2,2% (11% x 20% x total biaya). Diperkirakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) akan mengalami kenaikan menjadi 2,4%. Hal ini sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN saat ini dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 yang telah diatur pada UU PPN pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan tarif Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) ini didasari pada kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 sebagaimana terdapat beberapa alasan yang secara umum terdiri dari 2 aspek yaitu fiskal dan non-fiskal. Aspek fiskal meliputi peningkatan penerimaan negara yang diharapkan kenaikan PPN dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan serta aspek non fiskal diharapkan dapat menjaga daya saing dengan negara lain.

Sumber:

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1803683/saat-terutang-dan-deadline-penyetoran-ppn-kegiatan-membangun-sendiri (DDTC)

https://klikpajak.id/blog/cara-hitung-lapor-tarif-ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri-kms/

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1801862/mulai-2025-tarif-ppn-kegiatan-membangun-sendiri-bakal-jadi-24-persen (DDTC)

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1801920/bisa-berlaku-tahun-depan-ppn-kegiatan-membangun-sendiri-jadi-24 (DDTC)

https://www.kemenkeu.go.id/

PMK 61 Tahun 2022